KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, salah satu tersangka dalam kasus suap di balik pengurusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Jaksa penuntut umum sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, kemarin.
Menurut Harli, barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram, seluruhnya bakal masuk dalam dakwaan. "Sesuai konfirmasi penyidik dalam BAP (berita a....