SEBAGAI generasi muda yang tinggal di kota besar Indonesia, penggunaan teknologi digital sudah seperti menggunakan sendok untuk makan; tiap hari, (nyaris) tanpa gagal. Uang kertas atau cash di dompet biasanya sekadar uang recehan yang nominalnya sering kali tidak lebih dari Rp20.000. Sisanya, transaksi dilakukan secara digital. Ini tentu didukung oleh adanya QRIS sebagai kode universal nasional untuk pembayaran. QRIS alias Quick Response Code Indonesian Standard (baca: Kris) diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS merupakan respons terhadap meningkatnya digitalisasi transaksi finansial seiring dengan bertumbuhnya dompet digital. Ide dasarnya ialah untuk memudahkan transaksi berdasarkan prinsip inklusivitas dan konektivitas. BI mendorong QRIS untuk menjadi alat utama dalam memperluas akses layanan keuangan digital. Maka dari itu, QRIS dirancang agar mudah diakses. Dalam praktiknya, kemudahan aksesibilitas QRIS memang menjadi daya tarik. Tanpa harus berbelit dan menyiapkan persyaratan banyak, siapa pun dapat mencetak kode QRIS sendiri. Ini terutama menarik para pelaku usaha dari berbagai skala. Untuk itu, QRIS memiliki dua jenis produk: InterActive QRIS Statis dan InterActive QRIS Dinamis. Perbedaan utama antara QRIS Statis dan Dinamis terletak pada integrasi dengan perangkat lunak yang mendukung. QRIS Dinamis terintegrasi dengan perangkat lunak POS InterActive MyProfit atau SelfOrder InterActive MyOrder yang membuat kode QR baru setiap transaksi. Pelanggan hanya perlu memindai kode, dan nominal yang harus dibayarkan akan tertera. Perangkat lunak tersebut akan otomatis mengonfirmasi berhasil
atau tidaknya transaksi yang dilakukan. QRIS Dinamis biasanya digunakan untuk UMKM skala menengah dan usaha skala besar karena adanya biaya administrasi tambahan. Adapun QRIS Statis dapat berupa stiker atau hasil cetak kode QR permanen yang dipakai pemilik usaha. Pelanggan harus memindainya dan memasukkan nominal harga yang dibayarkan. Kemudian, pemilik usaha akan mendapatkan notifikasi dana masuk melalui aplikasi mobile banking yang dimilikinya. QRIS Statis banyak digunakan oleh UMKM skala kecil. Game changer Kemudahan akses QRIS, di sisi lain, memancing sebagian orang untuk melakukan penipuan. Ada dua modus operandi utama. Pertama, meletakkan kode QRIS ‘palsu’ yang sulit untuk terdeteksi pada tempattempat ramai. Contohnya pada kasus penipuan kotak amal di sejumlah masjid dan tempat ibadah di Jakarta yang beritanya viral pada April lalu. Modus tersebut dilakukan dengan harapan pengunjung masjid yang ingin beramal terkecoh dengan memindai kode QRIS milik pelaku, alihalih QRIS resmi dari masjid. Modus lainnya ialah dengan menggunakan bukti ‘pembayaran berhasil’ palsu untuk ditunjukkan kepada penjual. Pelaku biasanya akan melakukan pembayaran satu kali, kemudian menggunakan tangkapan layar tanda berhasil bayar tersebut untuk pembelian selanjutnya. Pelaku akan memanfaatkan kondisi toko yang ramai sehingga penjual sulit untuk segera mengecek kebenaran transaksi tersebut. Kejahatan ini terjadi di salah satu kantin fakultas di sebuah universitas di wilayah Jabodetabek. M, salah satu pedagang yang diwawacarai secara anonim pada Jumat, 19 Mei lalu, mengungkapkan keresahannya. “Kita sulit langsung mengecek pembayaran yang masuk, apalagi saat jam sibuk, ramai. (Pelaku) nunjukin layar HP cepet kan, kita tidak
langsung terbaca,” jelasnya. S, rekannya, menimpali, “Penjual kecil di sini tidak ambil untung banyak. Jadi kalau kena (tercuri) lima ribu, sepuluh ribu, lamalama (terasa) banyak kalau terusmenerus.” Digital divide Dosen kriminologi Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, mengemukakan, umumnya kejahatan dan pelakunya lebih cepat beradaptasi dengan perubahan di masyarakat, termasuk dalam hal teknologi, ketimbang regulasi perlindungan terhadap aspek bersangkutan. Menurutnya, kecepatan perubahan masyarakat dari metode konvensional ke digital terjadi tanpa didukung oleh perkembangan dan implementasi mitigasi atas kejahatan terkait. Misalnya, mekanisme pencegahan dan mitigasi berupa UndangUndang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) baru dikeluarkan setelah terjadi kasus kebocoran data warga negara secara masif melalui beberapa perusahaan digital, termasuk pemerintah. Hal ini ia rasa menyiratkan bahwa keamanan siber tidak menjadi fokus
utama ketika membangun sebuah program digital, terutama untuk sektor finansial. Ia pun menekankan tentang digital divide, atau ketimpangan pengetahuan dan literasi tentang teknologi digital di Indonesia. Ketimpangan ini bukan hanya terkait literasi digital, tetapi juga tentang literasi keamanan digital. “Penekanan terhadap digitalisasi layanan sering kali mengabaikan kelompok masyarakat marginal, terutama masyarakat ekonomi rendah maupun mereka yang tinggal di daerah tanpa akses listrik, internet, dan pengetahuan tentang teknologi digital,” ujarnya saat diwawancara secara daring, Kamis (18/3). “Mereka paham bagaimana cara membuka ATM, atau mengirim uang, misalnya, tapi tidak dengan implikasi keamanannya karena memang tidak ada yang menjelaskan.” Pandangannya didukung oleh A, pedagang kantin. “Ada bank datang ke kita, minta kita pakai produk (QRIS) dari mereka, tapi tidak menjelaskan cara kerjanya bagaimana. Tau-tau udah nambah aja uang di rekening.” Keamanan siber di era digital ini sudah sepatutnya menjadi bagian dari pengembangan program, bukan dilihat sebagai biaya tambahan. Teknis dan mekanisme keamanan transaksi digital sudah harus menjadi praktik standar bagi penyedia layanan, tanpa harus menunggu terjadinya kejahatan. BI sebagai salah satu regulator sektor finansial di Tanah Air patut menjadi instigator penyusunan mekanisme keamanan digital pada sektor vital tersebut. Tentunya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor finansial yang dinilai berperan besar, seperti BSSN, OJK, dan bankbank konvensional.....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.