Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," kata Habiburokhman saat konferensi pers seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait dengan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya merespons informasi yang beredar di publik terkait dengan Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa tak lagi berwenang melakukan penyidikan....