KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah. Kasus yang baru menjerat dua orang itu diharapkan dapat dikembangkan dengan menetapkan tersangka lainnya.
“Kami mengapresiasi Kejati Banten yang telah menetapkan Kepala DLH Tangsel sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah Kota Tangsel,” kata Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada Media Indonesia, di Tangsel, kemarin.
Menurut dia, penetapan Wahyunoto sebagai tersangka pada kasus tersebut menunjukkan keseriusan Kejati Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. LBH Keadilan menilai praktik korupsi sering kali melibatkan banyak pihak.