POLKAM

Kejar Pelaku lain yang Peras TKA

Rab, 04 Jun 2025

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pihak lain yang menikmati uang hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2023.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa pengantar kerja ahli madya Kemenaker Fitriana Susilowati pada Senin (2/6). “Fitriana Susilowati didalami terkait dengan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan bahwa Fitriana didalami terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker. Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK juga mendalami aliran uang hasil pemerasan tersebut kepada Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada September 2024-2025 Rizky Junianto, yakni saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6).<....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement