EKONOMI

Kekerasan di Tempat Kerja Kisah Usang yang Terus Berulang

Sen, 20 Des 2021

TENAGA kerja di Tanah Air masih mengalami kendala yang sangat pelik dalam urusan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Salah satu contoh kasus yang menandakan belum berlangsungnya penerapan K3 yang baik di Indonesia ialah pelecehan seksual yang terjadi kepada pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pria berinisial MS mendapat perlakuan tidak senonoh oleh beberapa rekan kerjanya di KPI Pusat. Tidak hanya mendapat kekerasan verbal dan fi sik, kekerasan seksual juga menderanya.

Kasus itu sempat heboh di jagat maya saat MS yang merupakan korban memberanikan diri untuk menceritakan hal yang dialaminya. Sampai saat ini, kasus itu masih belum menemui titik temu dan para pelaku masih tetap bekerja di KPI Pusat.

Kordinator Program untuk Penghapusan Kekerasan di Tempat Kerja, International Labour Organization (ILO), Reti Sudarto, menekankan ada tiga hal yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan di tempat kerja. Pertama, kekerasan yang terjadi di antara sesama rekan kerja. Kedua, dilakukan oleh atasan kepada bawahan, atau kepada sesama rekan kerja yang lebih senior atau memiliki kewenangan atau kekuasaan.

“Ini yang jarang terjadi, dari bawahan ke atasan. Namun, kalau ini terjadi, biasanya dialami oleh atasan perempuan yang dilakukan oleh bawahan laki-laki yang menyebabkan ketidakamanan di tempat kerja,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan International Labour Organization (ILO) bertajuk Meningkatkan K3 dan Budaya Tempat Kerja yang Bebas Kekerasan, Selasa (14/12) lalu.

Ketiga, lanjut Reti, ialah kekerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kekerasan itu bukan dilakukan rekan kerja atau atasan/ bawahan, tapi dilakukan oleh klien, pelanggan, narasumber, pasien, dan lainnya.

Guna mengatasi permasalahan itu, sambungnya, juga dapat diatasi dengan tiga hal. Pertama, diperlukan pencegahan, baik dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan.

“Misalnya pernyataan zero tolerance atau tidak menoleransi adanya kekerasan di tempat bekerja dan harus dikenai sanksi. Jadi semua orang tahu bahwa hal ini tidak boleh dilakukan,” ujar Reti.

Kedua, lanjutnya, diperlukan penegakan hukum yang jelas. Hal itu meliputi terjadinya proses pengaduan, perlindungan terhadap pembalasan atau balas dendam, serta perlu adanya dukungan hukum, sosial, medis, dan administrasi.

Ketiga, tegas Reti, perlu adanya panduan dan pelatihan yang terus-menerus untuk menghentikan kekerasan di tempat kerja.

Pelatihan meliputi bimbingan, penyebaran informasi soal dampak kekerasan di tempat kerja, dan kampanye kesadaran publik untuk menghentikan hal itu.

Di diskusi yang sama, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito menilai masih terjadinya berbagai kasus kekerasan di Tanah Air disebabkan oleh regulasi atau Undang-Undang mengenai K3 yang sudah sangat ketinggalan zaman dan perlu diperbarui.

Pasalnya, UU yang mengatur K3 itu hanya tertuang dalam UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 23/1992 tentang Kesehatan.

“Kita tahu UU K3 yang ada saat ini sudah sangat jauh sekali, dari tahun 1970, ejaannya pun masih menggunakan ejaan lama. Ini artinya memang dari segi regulasi, kita tidak bisa berharap banyak walau dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah ada peraturan menteri ketenagakerjaan kemudian peraturan presiden juga sudah dikeluarkan. Tapi dari segi UU, ini sudah sangat tua dan butuh disegarkan kembali,” kata Sasmito.

Ia memerinci, ketidakjelasan regulasi juga berdampak pada tidak takutnya para pelaku untuk melakukan kekerasan di tempat kerja. Pasalnya, sanksi yang tertuang di UU yang mengatur mengenai K3 tersebut hanya mengenakan sanksi sebesar Rp100 ribu bagi para pelaku yang melanggar aturan.

“Jadi kalau perusahaan disuruh memberikan helm dan rompi antipeluru supaya pekerja mereka aman bekerja, mungkin mereka lebih baik membayar sanksi daripada membelikan helm dan rompi antipeluru. Artinya, memang dari segi peraturan perundang- undangan masih perlu diperbarui,” tuturnya.

....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement