OPINI

Kelahiran Prematur PP 26/2023

Sel, 06 Jun 2023

LAHIRNYA kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut boleh dibilang masih terlalu prematur. Ada beberapa poin yang bisa dilihat sebagai indikasinya.

Pada Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa hasil sedimentasi diambil untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem dan pelayaran. Dengan narasi seperti itu terlihat ada dua rujukan penting yang perlu dijadikan sebagai konsideran, yaitu UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran yang tidak dimuat.

Selain itu, ketika material yang akan digali ialah sedimen yang akan diambil pasirnya, juga tidak menyertakan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba sebagai konsideran. Sementara itu, UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan yang dijadikan sebagai konsideran tidak menunjukan relevansi yang kuat karena eksploitasi ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement