KELUARGA Kenzha Ezra Walewangko, 22, mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang diduga tewas dikeroyok teman kampus pada 4 Maret lalu, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKB Armunanto Hutahaean ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan dibuat setelah Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa itu. Keluarga Kenzha merasa penyelidikan tidak profesional, terlebih AKB Armunanto adalah dosen tetap Fakultas Hukum UKI.
Selain Kombes Nicholas dan AKB Armunanto, laporan juga dibuat terhadap sejumlah penyidik yang menangani perkara itu. "Karena hingga saat ini tidak jelas penanganannya dan terkesan sangat tidak profesional," kata Manotar Tampubolon, kuasa hukum keluarga Kenzha....