SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil. Namun, di Republik ini, angka sebesar itu kiranya masih dilihat sebagai statistik yang bisa dihapus dalam waktu singkat dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi belasan juta warga miskin tersebut dilakukan atas nama pemutakhiran data.
Tujuannya mulia, menertibkan administrasi dan menyelamatkan uang negara agar tepat sasaran. Kita sepakat bahwa basis data penerima bantuan sosial, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memang harus bersih dari 'penumpang gelap' alias mereka yang sudah mampu, meninggal dunia, atau fiktif. Tidak boleh sedikit pun APBN bocor untuk membiayai orang-orang yang tidak berhak itu.
Akan tetapi, menjadi persoalan serius ketika pemutakhiran sekaligus pembersihan data tersebut dilakukan dengan cara yang meminggirkan empati. Tidak ada komunikasi yang pasti, tidak ada sosialisasi yang memadai, tiba-tiba kebijakan itu datang bagaikan teror bagi sebagian masyarakat. Layak dibilang teror karena penonaktifan 11....

