HUMANIORA

Kemenangan Besar Pendidikan Dasar

Rab, 28 Mei 2025

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengukir sejarah penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun, baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut MK, frasa 'tanpa memungut biaya' pada pasal tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri da....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement