KEMENTERIAN Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.
Dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, kemarin, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan permendag itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Tujuan revisi tersebut ialah menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.
Dengan adanya peraturan baru itu, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB) yang menggantik....