TIM Balai Taman Nasional Meru Betiri bersama Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil menangkap enam pelaku penambangan emas ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil patroli intensif di sekitar daerah aliran sungai dalam kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Enam pelaku berinisial H, 43, S, 58, ARF, 24, AFK, 19, AYB, 29, dan MH, 21, ditangkap di lokasi tambang pada Senin (30/6) pukul 10.30 WIB, bersama barang bukti berupa alat dulang emas, palu, piring seng, betel, terpal, batuan hasil galian, dan tiga sepeda motor. Aktivitas mereka diduga menyebabkan kerusakan serius terhadap struktur tanah, kualitas air sungai, dan habitat satwa dilindungi.
Para pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan. Mereka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penja....