KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menegaskan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, sudah dicabut. Meski demikian, Kemenhut terus melakukan pendalaman fakta di lapangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, apabila ada temuan pelanggaran dan kerusakan yang ditimbulkan, pihaknya akan membawa gugatan tersebut ke ranah perdata.
"Tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan," ujarnya dalam diskusi bertajuk Surga yang Hilang? Raja Ampat da....