HUMANIORA

Kemenkominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang

Jum, 23 Apr 2021

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan Paul Zhang beberapa waktu silam.

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, sampai Kamis (22/4) pukul 13.00, Kemenkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang memenuhi unsur melanggar undang-undang. "Ke 44 konten itu terdiri dari Youtube 26 konten, Facebook 13 konten, Instagram 3 konten, dan Twitter 2 konten," kata Dedi, kemarin.

Selain 44 konten tersebut, lanjutnya, Kemenkominfo sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang. Ia mengatakan saat ini tim patroli siber Kemenkominfo terus memburu konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar. Dedi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, p....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement