KEMENTERIAN Luar Negeri Indonesia telah menjelaskan terkait dengan pemberian suara 'tidak' oleh Indonesia dalam resolusi responsibility to protect (R2P) di Sidang Umum PBB. Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Ruddyard menegaskan bahwa yang ditolak terkait dengan prosedur resolusi, bukan substansinya.
Mengutip laman globalr2p.org, R2P adalah norma internasional yang berupaya untuk memastikan komunitas internasional tidak pernah lagi gagal untuk menghentikan kejahatan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Resolusi ini bukan resolusi substantif, melainkan resolusi prosedural, yakni Kroasia mengusulkan agar pembahasan mengenai R2P dibahas di mata agenda tersendiri," kata Febria....