KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) melakukan terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil (IK).
"Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Dengan melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk industri kecil dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dap....