KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) RI mengambil tindakan lanjutan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM.
''Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT (perguruan tinggi) dan segera melakukan tindak lanjut,'' kata Sekjen Kemendikti-Saintek Togar M Simatupang, di Jakarta, kemarin.
Togar menegaskan hal itu merupakan pelanggaran berat sehingga otoritas terkait perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan penegakan disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.