MEGAPOLITAN

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator dan Sirene

Kam, 25 Mar 2021

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kendaraan pribadi dilarang memakai rotator warna biru, merah, kuning, beserta sirene. Penggunaan rotator itu telah diatur dalam UU sehingga pengendara pribadi atau yang berpelat hitam tidak diperbolehkan memasang alat tersebut.

"Yang menggunakan warna biru itu hanya kendaraan dinas Polri," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, kemarin.

Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan lampu isyarat warna biru dan dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Polri. Kemudian, rotator warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebak....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement