SETELAH meneliti dan menghitung ulang, Kejaksaan Agung memastikan kerugian negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang dari usaha kelapa sawit milik PT Duta Palma Group tembus Rp100 triliun lebih.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, kemarin, memaparkan hasil perhitungan yang diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada penyidik.
"Dari auditor itu, kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan, sedangkan kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Total jumlah kerugian negara terkait korupsi Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun diperoleh sejak lima perusahaan dalam grup usaha milik Surya Darmadi beroperasi selama 19 ....