PEMERINTAH mencoba meningkatkan kesejahteraan dosen melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan itu menegaskan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN memperoleh pendapatan di atas upah minimum regional (UMR). Kebijakan itu terkesan memberikan angin segar karena akan berdampak pada kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS). Banyak dari mereka yang masih menerima gaji di bawah UMR. Namun, realisasinya aturan tersebut tidak bisa diterapkan di semua kampus, terutama perguruan tinggi swasta dengan jumlah mahasiswa di bawah 2.000, bahkan di bawah 1.000.
Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Edy Suandi Hamid berpendapat semangat dari Permendikbud-Ristek No 44/2024 patut didukung. Namun, ia pesimistis. Itu disebabkan, menurutnya, ada sejumlah PTS yang dari tahun ke tahun kesulitan mencari mahasiswa.
“Banyak perguruan tinggi swasta, katakanlah di Yogyakarta, itu yang merosot drastis. Ada yang hanya terisi 30% (mahasiswa) untuk sebuah prodi (program studi), ada yang 50%. Perguruan tinggi yang seperti itu, yang menengah bawah, tidak bisa memenuhi standar minimal (gaji dosen) yang diterapkan oleh permendikbud ini,” kata Edy kepada Media Indonesia, kemarin.