KESEHATAN

Keselamatan Pasien Adalah Hukum Tertinggi

Rab, 06 Nov 2024

DITERIMA atau tidak, kasus yang mengancam keselamatan pasien masih sangat marak terjadi terjadi. Misalnya, ada kejadian di mana pasien diberi obat yang salah karena kesalahan dosis atau kesalahan jenis obat yang diberikan. Ujung-ujungnya, timbul efek serius dan berbahaya bagi pasien. Ada juga kasus salah diagnosis.

Pasien sebenarnya mengalami penyakit serius namun didiagnosis keliru yang mengakibatkan pengobatan yang diberikan tidak tepat. Bahkan, juga ada kasus di mana operasi dilakukan pada bagian tubuh yang salah akibat kelalaian dalam pencatatan. Semua ini adalah contoh dari beberapa insiden yang mengancam keselamatan pasien.

Keselamatan pasien adalah upaya untuk memastikan bahwa semua orang yang mendapat pelayanan kesehatan akan aman dan terhindar dari risiko cedera atau bahaya. Artinya, seluruh proses, mulai dari diagnosis hingga pemberian obat, harus dilakukan dengan hati- hati untuk mencegah kesalahan yang bisa membahayakan kesehatan pasien.

Di Indonesia, keselamatan pasien dilindungi oleh undang-undang. Undang- Undang Nomor 17/2023 memberi penekanan bahwa pelayanan kesehatan harus aman dan tidak membahayakan pasien. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 mengharuskan semua fasilitas kesehatan di Indonesia, baik rumah sakit maupun puskesmas, untuk menjalankan prosedur keselamatan pasien yang ketat. Rumah sakit yang ingin terakreditasi juga harus menerapkan standar keselamatan pasien sesuai dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).

Untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang aman bagi pasien, sejumlah prinsip harus dipegang oleh pemberi layanan kesehatan.

Pertama, mencegah terjadinya kesalahan adalah langkah utama yang harus selalu diprioritaskan. Semua pihak di fasilitas kesehatan, mulai dari tukang parkir, staf administrasi hingga petugas medis, harus proaktif mengenali potensi risiko dan mengupayakan pencegahan kesalahan. Saat melakukan setiap tindakan, mereka harus memikirkan apakah tindakan ini bersifat aman bagi pasien atau tidak.

Kedua, komunikasi yang baik antara dokter, perawat, dan pasien sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Ini hal sangat penting. Dalam pemberian obat, misalnya, petugas apotek harus berani melakukan konsultasi dengan dokter apabila obat yang diresepkan dinilai tidak tepat terkait nama dan dosisnya.

Ketiga, melibatkan pasien dan keluarganya dalam proses perawatan sangat penting. Ini membantu mereka memahami pengobatan yang diberikan sehingga bisa ikut menjaga keselamatan mereka. Obat yang diberikan kepada pasien seharusnya dikomunikasikan dengan keluarganya. Tujuannya, agar mereka mengetahui dosis dan cara pemberian serta hal-hal yang perlu dilakukan bila timbul hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengobatan.

Selain itu, perlu digalakkan budaya pelaporan insiden medis yang terjadi tanpa adanya ancaman sanksi. Apabila ada kesalahan atau hal yang menjurus kepada kesalahan, pelakunya diharapkan berani memberikan laporan. Tujuannya agar menjadi learning process bagi yang staf lain dan agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi. Pemberi laporan tidak selayaknya diberikan sanksi. Prinsip ‘to err is human’ perlu digunakan, yaitu melakukan kesalahan adalah manusiawi dan jangan menyalahkan orang yang melakukan kesalahan.

Semua petugas kesehatan mesti paham bahwa keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Dengan komitmen ini, semua pihak harus siap dan serius menjala....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement