PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan keengganan dan cenderung mengulur waktu untuk merevisi aturan penghitungan keterwakilan perempuan caleg dalam Peratuarn KPU (PKPU) Nomor 10/2023 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Padahal, penyelenggaraan Pemilu 2024 bakal bermasalah serta berpotensi melahirkan masalah hukum baru jika KPU tidak merevisi aturan yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Pasal tersebut mengatur penghitungan pecahan desimal ke bawah terhadap pembagian kuota minimal 30% jumlah cal....