KEWAJIBAN pemenuhan distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) oleh beberapa perusahaan minyak goreng sebagai syarat melakukan ekspor ternyata hanya terjadi di atas kertas. Persetujuan ekspor (PE) tetap muncul meski para eksportir tidak mematuhi kewajiban DMO tersebut.
Ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah terkait tindakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
"Yang jelas, tanpa klarifikasi dengan pihak lain dan tindakan-tindakan lain, Dirjen mengeluarkan persetujuan ekspor. Ini membuktikan bahwa ketika ekspor itu jelas ke luar, tanpa kendali DMO-....