KNALPOT brong dapat menimbulkan polusi suara dan gangguan kesehatan pendengaran. Bahkan, suara berisik dari saluran pembuangan emisi gas kendaraan itu bisa memicu beragam masalah baru di masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang masih nakal menggunakan knalpot bising tersebut. Ia menyebut bahwa knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum.
"Untuk masalah knalpot, tetap akan kita lakukan imbauan bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Tidak boleh untuk knalpot b....