NUSANTARA

Ko Jul Divonis 10 Tahun Penjara

Kam, 08 Sep 2022

JULIANTO Eka Putra, aktivis sosial dan pendidik, akhirnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, juga menetapkan terpidana harus membayar restitusi senilai Rp44,7 juta untuk para korbannya atau diganti hukuman kurangan 1 tahun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan. Perbuatannya melanggar UU Perlindungan Anak," ujar Ketua Majelis Hakim, Herlina Rayes, kemarin.

Julianto Eka atau Ko Jul merupakan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur, yang menerima pelajar dari keluarga miskin tanpa dipungut biaya. Dia juga pernah dinobatkan sebagai tokoh inspiratif k....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement