POLKAM

Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM

Rab, 18 Mar 2026

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status sebagai pembela HAM terhadap aktivis Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang menjadi korban tindakan penyiraman air keras.

Komnas HAM juga telah melakukan asesmen terhadap Andrie Yunus terkait dengan statusnya sebagai pembela HAM, merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Komnas HAM menerbitkan surat keterangan pembela HAM serta surat perlindungan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami telah mengeluarkan surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus dan surat perlindungan yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Kom....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement