Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam (KSP) kini tidak lagi dapat mengajukan permohonan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
"Dalam SEMA disebutkan, terkait perdata khusus, permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian. SEMA menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan kasus-kasus koperasi bermasalah saat ini," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahma....

