HUMANIORA

Korporasi Terlibat TPKS akan Disanksi Tiga Kali Lebih Berat

Rab, 10 Agu 2022

KASUS kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja atau perusahaan kini akan ditindak dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Ratna Susianawati, menuturkan korporasi atau perusahaan yang secara sengaja melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pekerjanya akan mendapatkan hukuman tiga kali lebih berat dari hukuman yang tercantum dalam UU TPKS.

Ratna menyebut tempat kerja juga menjadi sektor yang perlu mendapatkan perhatian terkait kasus kekerasan seksual. “Karena kekerasan seksual bukan hanya terjadi di rumah, di sekolah, atau ruang publik lainnya, tetapi juga di tempat kerja,” kata Ratna dalam media ta....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement