KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tumpul menghadapi petinggi badan usaha milik negara (BUMN). Pasalnya, direksi dan komisaris BUMN sudah bukan dianggap sebagai penyelenggara negara.
"Ada semacam lampu hijau atau karpet merah perampokan kekayaan negara atas nama hukum. Semacam legalisasi atau menjadikan korupsi sebagai hal yang lumrah," kata peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah di Jakarta, kemarin.
Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berbunyi, ‘Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengaw....