NILAI kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya sepanjang Januari 2021-Maret 2022 mencapai Rp20 triliun.
"Kerugian keuangan negaranya sekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Jadi total-total, ya berarti Rp20 triliun," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Supardi saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, kemarin.
Supardi mengatakan perhitungan kerugian tersebut dilakukan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk mengungkap kasus ini, Kejaksaan Agung juga menggand....