KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Praktik dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2018-2023 dan melibatkan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.
Modus operandi yang digunakan para tersangka mencakup pengabaian kewajiban untuk mengutamakan pembelian minyak mentah domestik dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang, padahal sebaliknya. Selain itu, ditemukan praktik penggelembungan biaya transportasi minyak mentah oleh Pertamina International Shipping, dengan mark-up mencapai 13%-15%.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga diduga melakukan blending bahan bakar dengan mencampur pertalite (RON 90) dan pertamax (RON 92) l....