POLKAM

KPK Beberkan Peran Hasto

Jum, 07 Feb 2025

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan sewenang-wenang. Dalam sidang gugatan praperadilan, KPK membeberkan peran Hasto dalam kasus suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, menyatakan pihaknya mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. KPK juga menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka, dan hasil penyadapan itu menjadi bukti elektronik di persidangan gugatan praperadilan.

“Surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang, keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan tehadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement