POLKAM

KPK Berharap Remisi Koruptor tidak Sembarangan

Sel, 02 Nov 2021

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemberian remisi untuk koruptor tidak sembarangan. Masukan dari KPK diharapkan dapat digunakan sebelum memberikan diskon hukuman untuk pelaku kejahatan luar biasa itu.

"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.

Dia menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Sebelumnya, dalam PP itu diatur bahwa remisi bagi koruptor harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement