KPK mencopot satu pegawai di unit kerja administrasi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah. Dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui dan diungkap atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyebut dugaan penyelewengan itu kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp550 juta pada periode 2021-2022.
"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," ....