KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memaparkan hasil tindak lanjut laporan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Aduan itu berupa masuknya emas dan gula ilegal ke Indonesia yang ditaksir membuat negara merugi Rp1,2 triliun dalam dua tahun.
“Kami mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 yang dilaporkan oleh Eko,” kata Peneliti ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, kemarin.
Menurut ICW, pembeberan tindak lanjut aduan penting untuk memastikan tidak ada pihak di lembaga antirasuah yang bermain kotor. Apalagi, kasus emas dan gula ilegal itu membuat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan....