POLKAM

KPK Pisahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim

Sab, 02 Okt 2021

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Muara Enim di tiga lokasi rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda. KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun2019.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan empat tersangka, yakni Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Madiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Empat tersangka berikutnya, yakni Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Firianzah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement