KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Keduanya ialah Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
“Tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour juga memberikan keuntungan yang diduga secara ile....

