Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, tanggal 31 Oktober 2024. "KPU menetapkan keputusan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” tutur Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, kepada wartawan, Jumat (1/11).
Keputusan KPU Banjarbaru itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel, beberapa waktu lalu. Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa membenarkan terkait dengan pembatalan paslon Aditya-Said pada Pilkada Banjarbaru 2024.
SHARE THIS