Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono, mengatakan KPU dan Bawaslu harus berani menegakkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya terkait dengan pelaksanaan survei atau jajak pendapat oleh lembaga survei selama pemilu dan pilkada.
"Terutama Pasal 23 hingga Pasal 25 yang mengatur peran Bawaslu dalam menampung aduan masyarakat dalam kegiatan survei dan menindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU," kata Arfian....