POLKAM

KPU Dinilai Merusak Asas Pemilu

Sen, 29 Mei 2023

SOSOK mirip Ketua KPU Hasyim Asy’ari berdiri di depan Gedung KPU RI, Minggu (28/5/). Tak disangka sosok Ketua KPU itu bergerak untuk menyambut para mantan terpidana korupsi dengan mengalungkan bunga sebagai tanda mereka diterima kembali jadi calon legislatif.

Aksi teatrikal tersebut diinisasi Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Perludem, TII, Themis, Pusako FH UNAND, Netgrit, Public Virtue, dan KOPEL. Adapun kegiatan aksi teatrikal di depan Gedung KPU RI itu dilakukan guna merespons dua aturan internal kelembagaan KPU, yaitu PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, yang dinilai bermasalah.

Menurut Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay, ada persoalan yang disorot. KPU dinilai memberikan karpet merah untuk mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif karena mencantumkan pengecualian perhitungan masa jeda waktu lima tahun melalui pidana tambahan pencabutan hak politik. Kemudian menghapus kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih dalam PKPU 10/2023. Terakhir, potensi berkurangnya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan calon anggota legislatif. “Bagi kami, apa yang dilakukan oleh KPU, terutama para komisioner,bertentangan dengan putusan MK, berupaya mengikis nilai independensi, bahkan merusak asas p

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement