KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan waktu tiga hari kepada para pihak jika akan menggugat penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru.
"Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, kemarin.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur da....