POLKAM

KPU Tetap Hapus LPDSK pada Pemilu 2024

Sen, 19 Jun 2023

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memilih bertahan untuk menghapus laporan penerima dana sumbangan kampanye (LPDSK) pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa LPDSK dihapus lantaran tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kan, belum diundangkan. Kalau sudah diundangkan, baru direvisi. KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan yang disiapkan KPU yang sudah dibawa konsultasi kepada rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI,” ungkap Hasyim, kemarin.

Hasyim berpendapat bahwa DPR merupakan pembentuk UU. Karena itu, konsultasi rumusan rancangan draf PKPU Dana Kampanye langsung kepada pembentuk UU. “Apakah sudah sesuai atau belum sesuai dengan apa yang dimak....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement