POLKAM

KY Pastikan Hakim Pembebas Ronald Tannur Langgar Kode Etik

Sel, 27 Agu 2024

DPR mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan pemberhentian tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat konsultasi dengan KY di Jakarta, kemarin, bahkan ingin KY menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap para hakim tersebut tanpa hak pensiun. “Tapi enggak apa-apa, Pak, sudah sangat maksimal, terima kasih,” kata Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, anggota KY Joko Sasmito mengungkapkan alasan KY memberikan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ketiga hakim yang diberi sanksi ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Para terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement