KOMISI Yudisial (KY) tetap berencana melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima ke KPU soal penundaan Pemilu 2024. Meskipun sudah ada keputusan banding, tak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
"Pertama, terkait dengan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024, sebenarnya memang kemarin luar biasa, ya. Ada 5 pelapor, tetapi masing-masing laporan dari pelapor itu banyak sekali. Kemarin baru di verifikasi, langkah yang akan diambil walaupun sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap kita jalankan untuk mungkin bisa jadi ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di Jakpus," kata anggota KY, Joko Samito,pada Rabu (12/4).
Kemudian Joko memerinci proses apa saja yang nantinya akan di lakukan KY apabila proses pemeriksaan sudah berjalan. " Ini akan ada dua sesi, pertama menurut penanganan laporan masyarakat, harus pelapor dulu. Setelah beberapa pelapor kita periksa, baru kita melakukan pemeriksaan terhadap panitera,