POLKAM

Langgar Etik, Lili Pintauli Kena Sanksi Berat

Sel, 31 Agu 2021

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memotong gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebesar 40% selama 12 bulan. Sanksi yang tergolong berat itu dijatuhkan karena Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak saat membacakan amar....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement