INTERNASIONAL

Langkah AS Tutup VOA Diduga Ilegal

Sen, 24 Mar 2025

ENAM staf Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap anggota pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyusul terjadinya penghentian pendanaan. Mereka menduga pemerintah AS menutup media tersebut secara ilegal.

Para penggugat menuntut agar media tersebut dapat kembali beroperasi dengan menyatakan bahwa keputusan pemerintahan Trump diduga bertentangan dengan hukum federal AS. Menurut laporan Washington Post, gugatan yang diajukan ke Pengadilan New York pada Jumat (21/3) itu juga ditujukan kepada mantan kepala departemen yang meliput Gedung Putih.

Sebelumnya, Trump telah menandatangani perintah eksekutif tentang pengurangan fungsi dan tugas beberapa departemen semaksimal mungkin guna memerangi birokrasi, termasuk US Agency for Global Media (USAGM) yang mengendalikan radio Free Europe/Radio Liberty (yang dikenal di Rusia sebagai media agen asing sekaligus organisasi yang tak diinginkan) dan VOA.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement