KEMENTERIAN Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus mempersiapkan pembangunan perumahan rakyat di atas lahan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memanfaatkan lahan penjara di kawasan perkotaan menjadi lokasi pembangunan perumahan untuk rakyat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut pemerintah sedang mempersiapkan semua kepastian hukum dan data-data pendukungnya.
Maruarar mengatakan upaya pembangunan lapas menjadi perumahan dilakukan dengan memanfaatkan penjara-penajara yang sudah penuh dan melebihi kapasitas.
Tanah penjara yang sangat strategis seperti Cipinang dan Salemba akan dimanfaatkan menjadi perumahan rakyat setelah dilakukan ruilslag (tukar guling) dengan tatakelola dan aturan yang benar.
“Hal ini dilakukan sebagai komitmen konkrit Presiden Prabowo mewujudkan program 3 juta rumah rakyat (membangun dan merenovasi). Selain kuotanya semakin meningkat, kuliatasnya semakin bagus dan tempatnya strategis. Dengan pemanfaatan lapas menjadi perumahan jangan sampai negara tidak diuntungkan, dan juga bisa digunakan untuk sebuah rumah rakyat. Itu saja intinya,” terang Maruarar dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (14/5).
Dalam waktu dekat, imbuhnya, dirinya akan menghadap Menteri Sekretaris Negara untuk melaporkan sejumlah hal penting terkait progresnya agar legalitas dan tatakelolanya semakin jelas. Terkait anggaran, imbuhnya, Menteri PKP masih belum mau menyampaikan lebih lanjut. Apalagi pihaknya juga melibatkan sejumlah developer.
“Terkait anggarannya. Tadi saya katakan pola-pola itu yang kita lagi bangun. Skemanya seperti apa, yang aman. Termasuk kami juga mendengarkan, masukannya dari developer. Kami mendengarkan saran-saran mereka. Kalau mau berhasil kan, negaranya juga berhasil, rakyatnya juga berhasil, juga dunia usahanya juga berhasil. Jadi ada keterlibatan swasta juga,” tandasnya.
TIDAK MENYIMPANG
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengingatkan agar usulan tersebut tidak menyimpang dari aturan. Ia meminta agar aturan terkait perumahan saat ini dipatuhi, khususnya terkait alas hak tanah atau bukti kepemilikan tanah yang hendak dijadikan perumahan.
“Kalau kita bikin rumah, ada namanya alas hak atas tanah, mengacu kepada Undang- Undang Agraria. Nanti rumah ini disumbangkan buat kos kah atau disewakan atau hak milik. Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya, harus ada alas huku....