MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah serius menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan covid-19.
Itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. "Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ungkap instruksi itu.
Perintah Mendagri lainnya, yaitu agar vaksinasi covid-19 diakselerasi, terutama kepada kelompok rentan. Selain itu, kepala daerah harus segera m....