PELARANGAN penjualan rokok per batang atau ketengan sangat dibutuhkan karena prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun meningkat drastis dalam 10 tahun terakhir. Berdasarkan data Riskesdas 2018, ada peningkatan konsumen rokok remaja dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Diperkirakan, pada 2023 jumlahnya meningkat lagi.
"Pelarangan penjualan rokok ketengan akan menjauhkan akses anak terhadap rokok karena selama ini dengan tidak diaturnya penjualan rokok ketengan, anak mudah mengakses rokok karena harganya yang murah," kata Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, kemarin.
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi salah satu poin usulan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang P....