PERSOALAN terkait layanan kesehatan haji Indonesia masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Baik layanan sebelum keberangkatan di Tanah Air, maupun saat pelaksanaan haji di Arab Saudi. Kementerian Kesehatan menyebutkan perlu ada perbaikan kebijakan terkait layanan kesehatan haji di 2026.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan pada musim haji 1446 H/2025 M, Indonesia memberangkatkan sebanyak 203.149 jemaah haji reguler. Dari jumlah tersebut, sekitar 80,43% atau lebih dari 153 ribu jamaah memiliki penyakit penyerta (komorbid). Penyakit komorbid yang paling banyak ditemukan meliputi hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, dan penyakit paru.
Kemudian, katanya, Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes), pada ibadah haji tahun ini tercatat sebanyak 258.159 kunjungan layanan rawat jalan di tingkat kloter dan hotel. Kasus terbanyak adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hipertensi, dan myalgia.
Sedangkan untuk rawat inap di Rumah Sakit Arab Saudi tercatat terdapat 1.712 pasien dengan diagnosis pneumonia, komplikasi diabetes, dan Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) sebagai tiga besar penyebab perawatan.
“Tim medis juga telah bekerja keras untuk menekan angka kematian, terutama pada kelompok lansia dan jemaah dengan penyakit kronis,” kata Liliek.
Liliek mengatakan, kondisi tersebut menuntut kesiapan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif dan berlapis, baik di tanah air maupun selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
PERKETAT STANDAR MEDIS
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Puji Raharjo mengajukan sejumlah usulan, salah satunya untuk memperketat standar medis atau kondisi kesehatan calon jemaah haji yang diizinkan berangkat.
Ia mengusulkan agar dalam pelaksanaannya tidak perlu ada pembatasan usia, tetapi memperketat standar medis. Selain itu, juga harus dilakukan peningkatan integrasi data kesehatan di Siskohatkes dan Nusuk serta edukasi masif kepada calon jemaah terkait opsi badal haji dan syarat istitaah atau kesanggupan pelaksanaan ibadah.
Lebih lanjut, katanya, pihak Arab Saudi menjawab usulan Indonesia tersebut bahwa Arab Saudi lebih menekankan pembatasan medis ketat. Sedangkan untuk menegakkan istitaah, mereka menyetujui, namun harus mengacu kepada daftar persyaratan negaranya.
“Dengan dilakukannya pertemuan evaluasi penyelenggaraan kesehatan haji ini merupakan momentum untuk perbaikan kebijakan di tahun depan dan diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang aplikatif dan solutif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan haji di ....

